Pengunjung

free counters

Admin

Lomba Blog PNF 2010

Tampilkan postingan dengan label Pokja Kesetaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pokja Kesetaraan. Tampilkan semua postingan

Ujian Akhir Nasional Paket A, B, dan C Tahap II Kota Palopo Tahun 2010

Pelaksanaan ujian Kesetaraan tahap kedua tahun 2010 akan dilaksanakan secara serempak di Indonesia. Kota Palopo dalam ujian kesetaraan tahap kedua ini juga menyelenggarakan ujian Nasional untuk Paket A, B, dan C. Untuk ujian paket C telah dilaksanakan kemarin tanggal 2 November dan berdasarkan jadwal akan berakhir pada hari jumat 5 November 2010. Ujian paket C ini dipusatkan di SMAN 3 Kota Palopo. Lokasi ini dipilih karena pas berada di pusat kota sehingga akan memudahkan kepada seluruh peserta ujian untuk datang. Ujian paket C tahap kedua ini akan diikuti oleh 356 orang yang merupakan peserta dari beberapa program pada PKBM di Kota Palopo. Hari pertama ujian Paket C dilaksanakan dengan tertib dan

Pelaksanaan Ujian Kesetaraan

Hari ini Selasa, 22 Juni 2010 Dinas Pendidikan Kota Palopo mulai melaksanakan ujian nasional kesetaraan. Ujian Nasional ini dilaksanakan secara serempak diseluruh wilayah Indonesia. Ujian nasional Kesetaraan ini akan dilaksanakan secara berurutan mulai dari Paket C yang dilaksanakan dari tanggal 22 s.d 25 Juni 2010, dilanjutkan Ujian Paket A dan B tanggal 29 Juni s.d 2 Juli 2010.Untuk ujian Paket C Pelaksanaan dipusatkan di gedung SMAN 3 Palopo yang diikuti oleh 218 peserta terdaftar, tidak hadir 44 orang jadi yang hadir adalah 174 orang. Untuk ujian Paket B Pelaksanaannya akan dilaksanakan di 6 Kecamatan dan akan diikuti oleh 163 orang. Paket A juga akan dilaksanakan di 6 Kecamatan dan akan diikuti oleh 60 orang.
Hari pertama pelaksanaan ujian terlihat pelaksanaan berjalan tertib dan aman. Kadis Pendidikan Kota Palopo didampingi oleh kabid PLS melaksanakan pemantauan, untuk melihat kondisi pelaksanaan ujian. Disela-sela kunjungannya, Kadis Pendidikan meminta kepada Bidang PLS sebagai pelaksana kegiatan untuk mengupayakan pelaksanaan ujian kesetaraan gelombang pertama ini berjalan secara baik, tertib dan profesional. Kadis pendididikan juga mengharapkan agar setiap hari diupayakan diadakan evaluasi penyelenggaraan ujian sehingga kelemahan-kelemahan yang terjadi hari sebelumnnya dapat diperbaiki hari ujian berikutnya.
Hari pertama ujian ini pula mendapat pemantauan langsung dari Dinas Propinsi. Dalam memantau kegiatan, beliau mengecek secara langsung kelengkapan administrasi seperti kartu ujian peserta dan kelengkapan administrasi lainnya. Beliaupun sangat mengharapkan agar hal-hal yang dianggap kurang dalam pelaksanaan ujian kali ini agar dibenahi, sehingga hasil yang ditargetkan dapat tercapai.
Penulis Hasruddin, S.Pd

Ujian Kesetaraan Itu Apa?

Ujian kesetaraan ini tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2008 tentang Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan. Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut UNPK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik program Paket A, Paket B, dan Paket C yang dilakukan oleh Pemerintah.Satuan pendidikan nonformal kesetaraan adalah penyelenggara pendidikan kesetaraan, mencakup Kelompok Belajar, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan satuan pendidikan sejenis lainnya.
Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang memuat daftar nilai hasil ujian nasional. Lalu ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa peserta didik lulus dari satuan pendidikan.
Mata pelajaran yang diujikan dalam UNPK Paket A meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Pendidikan Kewarganegaraan. lalu Paket B meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Pendidikan Kewarganegaraan. Dan ujian yang diujikan untuk Paket C-IPS meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, dan Pendidikan Kewarganegaraan/Tata Negara, serta Paket C-IPA meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Fisika, Kimia, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
UNPK diselenggarakan oleh BSNP yang pelaksanaannya bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Kecamatan. Sehingga biaya penyelenggaraan UNPK menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Sumber : http://www.harian-global.com / tgl 27 Maret 2010

Sumber gambar : http://mahasiswastan.wordpress.com/2009/08/23/ujian-akhir-semester-dimulai/
Diposting oleh : Hasruddin, S.Pd

Pedoman 2010

Pedoman Paket A dan B Melalui Dana Dekon
Pedoman Paket C Melalui Dana Dekon

Pendidikan Kesetaraan : Mau Kemana?

Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 26 ayat 1 bahwa pendidikan nonformal, termasuk pendidikan kesetaraan berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka life long- education. Lebih jauh disebutkan bahwa lulusan pendidikan nonformal diakui setara dengan pendidikan formal.Selanjutnya menurut acuan pelaksanaan Pendidikan Kesetaraan, Direktorat Jendral Pendidikan Luar Sekolah tahun 2006, peserta pendidikan kesetaraan adalah penduduk dengan kaakteristik sebagai berikut, (1) penduduk yang memiliki potensi khusus, (2) penduduk yang terkendala waktu untuk sekolah, seperti pengrajin, buruh, dan pekerja lainnya, (3) penduduk terkendala geografi, mereka adalah etnik minoritas, suku terasing dan terisolir, (4) penduduk yang terkendala ekonomi seperti penduduk miskin dari kalangan nelayan, petani, penduduk kumuh dan miskin perkotaan, pekerja rumah tangga, dan tenaga kerja wanita, (5) penduduk terkendala faktor keyakinan seperti warga pondok pesantren yang tidak menyelenggarakan pendidikan formal (madrasah), dan (6) penduduk yang bermasalah sosial/hukum seperti anak jalanan, anak lapas, dan korban napza. (http://www.sekolahmaya.net/data/Acuan%20Pelaksanaan.pdf). Dari semua karakteristik tersebut sasaran difokuskan pada penduduk dengan rentang usia tiga tahun di atas usia sekolah yang setara sampai pada usia empat puluh empat tahun.
Dengan terbitnya undang-undang tersebut sebetulnya sudah mempertegas posisi pendidikan kesetaraan terutama pada pasal yang menyebutkan kesetaraan dengan pendidikan formal dalam hal lulusannya. Selama ini masyarakat masih menganggap bahwa program paket A, B, dan C bukanlah merupakan sebuah ‘sekolah’, walau mereka juga tidak tahu harus menyebut apa. Dengan melihat fenomena-fenomena yang terjadi di masyarakat baik yang tersirat maupun tersurat, barangkali memang tidak salah jika fungsi pendidikan nonformal - dalam hal ini program paket A, B, dan C - tidak lebih sebagai ban serep atau sebagai sekolah ongko loro. Kendala yang dihadapi Melaksanakan program kesetaraan di masyarakat merupakan suatu pekerjaan yang tidak mudah. Sangat jarang didengar keberhasilan penyelenggaraan program ini secara sempurna. Kalaupun penyelengagara program mampu mengantar peserta didik program ini sampai lulus UAN, kita patut bertanya pada diri kita sendiri: Apakah program yang kita laksanakan telah benar-benar mengantar mereka pada ‘jalan yang benar’?
Belum suksesnya program pendidikan kesetaraan yang telah dilaksanakan baik oleh masyarakat maupun oleh lembaga pemerintah (baca SKB) bukan karena tanpa sebab. Sesuai dengan karakteristik sasaran program kesetaraan, secara eksplisit memang telah disebutkan bahwa peserta program pendidikan nonformal kesetaraan adalah mereka yang terkendala/bermasalah dalam segala hal (cf. acuan pelaksanaan) sehingga penanganan program ini memang harus benar-benar extra. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya, pendidikan kesetaraan menjadi termarjinalkan dan menjadi prioritas yang ke sekian. Hal ini menjadi masuk akal karena apabila dilihat dari jumlah mereka yang relatif sedikit dibanding mereka yang menempuh jalur formal.
Keberadaan warga belajar Seperti kita ketahui sampai saat ini masih ada sebagian dari masyarakat usia sekolah yang belum bisa menikmati pendidikan atau lebih tepatnya tersentuh oleh program pendidikan. Kita ambil contoh program Paket A. Ada beberapa penyelenggara pendidikan pemerintah yang ‘menolak’ menyelenggarakan program pendidikan ini dengan alasan-alasan klasik – warga belajar terpencar di beberapa desa yang tidak mungkin diselenggarakan pendidikan secara berkelompok. Tentu saja hal ini sangat ironis. Namun kita tidak bisa dengan serta merta menjustifikasi bahwa mereka tidak bertanggungjawab. Perlu ada kajian yang lebih mendalam mengapa mereka menolak melaksanakan program tersebut. Tidak demikian halnya dengan program Paket B. Kalau kita lihat dari output memang sudah banyak warga masyarakat yang ‘lulus’ melalui program ini. Tetapi kalau kita tinjau lebih dalam dari sekian jumlah kelompok yang diselenggarakan, beberapa di antara mereka masih berasaskan ‘yang penting jalan’. Artinya, saat ujian semester dan ujian akhir warga belajar tetap mengikuti walaupun pada aktivitas sehari-hari masih sangat minim tingkat absensi kehadirannya. Hal ini bukan semata-mata penyelenggara yang salah, tetapi di mata warga belajar program pendidikan kesetaraan (baca=sekolah) memang tidak menarik. Mereka bercermin pada masyarakat di sekitarnya bahwa banyak dari kalangan mereka yang sekolah toh masih juga menganggur di rumah. Kalau dicermati memang ada masalah motivasi pada diri warga masyarakat untuk secara suka rela mengikuti program ini karena masyarakat kita masih berpikir pragmatis, untuk apa ikut program kesetaraan jika tidak ada hasil yang segera dapat dinikmati. Lain lagi dengan program Paket C. Selama program ini diluncurkan ‘nampaknya’ masyarakat antusias menyambutnya. Hal ini bisa dilihat dari jumlah peserta ujian Paket C. Jika kita hanya melihat pada sisi jumlah lulusan dari program ini maka kita terjebak pada keberhasilan yang semu. Berapa banyak dari peserta ujian Paket C yang sebenarnya telah lulus pendidikan formal sebelumnya dari tingkat yang sama dan berapa banyak yang mengikuti pendidikan secara reguler? Sampai saat ini sebagian peserta banyak peserta program Paket C yang hanya menginginkan ijasahnya karena pada dasarnya mereka sudah mengantongi ijasah setingkat SLTA. Peserta program Paket C mengikuti program ini karena kepentingan-kepentingan strategis. Atau bahkan yang lebih menyedihkan lagi, hanya menghendaki cara-cara instan untuk memperoleh ijasah setara SMA: sungguh terlalu! Banyak bukti yang memperkuat hal tersebut. Program Pembelajaran Tujuan pendidikan luar sekolah yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Pendidikan Luar Sekolah yang dirilis oleh Direktorat Jendral Pendidikan Nonformal dan Informal (2007) menyebutkan bahwa”Masyarakat memperoleh layanan pendidikan kesetaraan yang bermutu, relevan, dan berkelanjutan untuk menunjang penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun dan memperluas akses pendidikan menengah dengan lebih menekankan pada keterampilan fungsional dan kepribadian profesional (www.pls.depdiknas.go.id © 2007) Pada pernyataan tujuan di atas terdapat kata-kata ‘... dengan lebih menekankan pada keterampilan fungsional...’. Tujuan ini nampaknya belum didukung dengan perencanaan pembiayaan yang semestinya. Kalau dilihat dari DIPA untuk program kesetaraan tahun 2007 dan tahun-tahun sebelumnya, anggaran dana untuk keterampilan masih kurang dari sepuluh persen dari total biaya penyelenggaraan baik untuk program Paket A, B, maupun C. Boleh dikatakan bahwa pemerintah sendiri tidak memihak pada program dan tujuan yang telah dicanangkan sendiri. Selain itu anggaran sudah disusun secara top down dan begitu rigid sehingga pelaksanaan di lapangan menjadi terbatas. Ini memang bisa dimaklumi untuk menghindari penyimpangan tetapi hal ini juga mematikan inovasi-inovasi yang mungkin bisa dilakukan untuk memecahkan masalah-masalah pendidikan kesetaraan.
Tindakan ekonomi menyebutkan bahwa kita harus menekan biaya yang serendah rendahnya untuk memeperoleh hasil yang setinggi-tingginya. Di pihak lain kata-kata bijak orang Jawa megatakan jer basuki mowo beya. Artinya kita harus mempertimbangkan antara biaya dan tujuan, mana yang akan kita dahulukan – penghematan biaya atau penuntasan wajib belajar. Berdasarkan amanat undang-undang dasar maka tidak ada alasan untuk tidak meningkatkan anggaran pendidikan. Dengan demikian maka inovasi-inovasi penyelenggaraan program bisa terlaksana untuk menuntaskan program wajib belajar.
Untuk mengatasi masalah motivasi, reward and punishment perlu diterapkan. Untuk menuntaskan program wajib belajar jika perlu bagi masyarakat usia sekolah yang belum menuntaskan pendidikan dasar tidak diterbitkan kartu identitasnya (KTP). Dengan hukuman seperti itu ke depan yang bersangkutan tidak akan bisa menggunakan hak-haknya sebagai warga negara tanpa kartu identitas yang sah. Tentu saja hal ini harus dipertimbangkan lebih jauh dan ada koordinasi dengan instansi terkait.
Selain itu, kita perlu kembali kepada kithoh pendidikan luar sekolah yang lebih memprioritaskan pada keterampilan fungsional selain pengetahuan. Memang kita perlu menjadikan masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang cerdas, namun pada dasarnya yang diperlukan masyarakat sekarang ini adalah keterampilan untuk memeperoleh nafkah. Dengan begitu maka program-pogram pendidikan kesetaraan menjadi menarik untuk diikuti oleh warga masyarakat yang sudah mulai kehilangan motivasi untuk mengikutinya. Alternatif lain adalah dengan menjadikan pendidikan kesetaraan lebih fokus pada bidang tertentu – pengetahuan atau keterampilan. Dengan melakukan identifikasi kebutuhan belajar secara lebih cermat dan detil kita dapat mengarahkan warga belajar pada minat dan kemampuan yang sesuai dengan keinginan mereka. Warga belajar dengan intelektual yang tinggi diarahkan untuk menguasai pengetahuan untuk dapat melajutkan pada jenjang yang lebih tinggi, sedangkan warga belajar dengan intelektual yang biasa lebih diarahkan pada penguasaan keterampilan fungsional.
Penuntasan program wajib belajar melalui pendidikan kesetaraan menjadi sangat urgen untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia Indonesia. Bahkan pemintah sendiri melakukan program percepatan penuntasan wajib belajar sesuai dengan jangka waktu yang telah dicanangkan. Namun demikian kegiatan ini harus dibarengi dengan evaluasi dan inovasi-inovasi sehingga program kesetaraan sebagai break through program wajib belajar menjadi suatu hal yang menarik untuk diikuti oleh mereka yang seharusnya terlibat. Jika tidak maka kita akan terjebak pada rutinitas yang selama ini kita lakukan dan tetap stagnan tanpa ada inovasi dan perkembangan yang berarti. Munginkah terjadi? Jawabannya ada dalam hati kita!
penulis adalah Pamong Belajar SKB Gudo, Kab. Jombang

95 Persen Peserta SKB Lulus Kesetaraan

PALOPO, BKM -- Sebagai wadah pendidikan non formal dan informal, Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar (UPTD-SKB) Kota Palopo telah banyak membantu masyarakat. Sejak berdiri tahun 2003 silam, lembaga yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Palopo ini langsung mengimplementasikan program yang dicanangkan Pemkot, yaitu pendidikan tanpa biaya alias gratis.Mengawali pelaksanaan tahun pertama, SKB mampu memprogramkan pendidikan kursus menjahit, kecantikan, kelompok belajar olahraga, administrasi pengelolah dan bantuan pendidikan serta keterampilan komputer.
UPTD-SKB Palopo memiliki 3 orang staf dan pamong belajar 25 orang. Sedangkan peserta yang terbilang masyarakat produktif (20, 25 hingga 30 tahun ke atas) yang mengikuti program SKB ini sebanyak 43 orang.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, Samsul dari tahun ke tahun kegiatan SKB ini begitu dinikmati masyarakat di Kota Idaman ini. Bahkan, kata dia, setiap tahunnya, peserta SKB kian bertambah. Ini menandakan bahwa kesadaran masyarakat untuk belajar semakin besar. Masyarakat juga kini memahami apa yang diharapkan Pemkot Palopo dalam program SKB tersebut.
Menginjak tahun kelima berdirinya, 2009 ini SKB merealisasikan kegiatannya dengan signifikan. Pada tahun 2008 lalu, SKB mampu menghasilkan 95 persen peserta SKB lulus kesetaraan mulai dari paket A,B,C. Mereka yang lulus akhirnya mendapat ijazah yang setara dengan kelulusan sekolah negeri lainnya. Ini dilakukan demi terwujudnya masyarakat jauh dari buta aksara.
Kepala SKB Kota Palopo, Bakhtiar Arsyad mengatakan, saat ini lembaga yang dikelolanya telah memberikan seuatu percontohan dan pengendalian dalam mutu pendidikan pada program luar sekolah. Wadah ini akhirnya mampu menciptakan suatu dinamika dalam kehidupan masyarakat.
Ia menjelaskan, fungsi dari SKB ini adalah membangkitkan dan menumbuhkan kemauan belajar dalam rangka mewujudkan masyarakat gemar belajar. Selain itu, dapat memberikan motivasi dan pembinaan masyarakat agar mau dan mampu menjadi tenaga pendidikan.
''Masyarakat yang telah ikut SKB ini diharapkan bisa memberikan motivasi kepada lingkungan sekitarnya. Dalam program SKB ini Pemkot Palopo hanya menginginkan, selain mengetahui dunia pendidikan mereka juga dapat menghasilkan sebuah inisiatif cemerlang,'' ujar Bakhtiar.
Sebelumnya, Walikota Palopo HPA Tenriadjeng mengaku terkesan dengan perkembangan program SKB selama ini. Ia sangat merespon program yang dilaksanakan, karena dapat mewujudkan masyarakat dekat dengan pendidikan. Orang nomor satu di Palopo meminta warganya untuk tidak berhenti mengenal dunia pendidikan.
''Saya tidak menyangka kalau program SKB sudah sejauh ini. Karena itu program ini perlu mendapat apresiasi, khususnya kepada pamong-pamong yang tidak mengenal lelah,” kata mantan Dirut PDAM Makassar itu.
Hasruddin (26), pamong yang membidangi jurusan matematika mengatakan, masyarakat yang telah ikut dalam program SKB ini akhirnya mampu melakukan sesuatu yang sebelumnya tidak terjadi kepada mereka. “ Mudah-mudahan apa yang mereka lakukan selama ini bisa menjadi generasi seperti kami,” ujarnya. ((*/rus))
Sumber: Harian Berita Kota Makassar
Penulis ; Hasruddin, S.Pd

Tentang PTK-PNF

Kotak Pesan

Radio PLS

Bagaiaman menurut anda program yang kami selenggarakan?