Pamong Belajar SKB merupakan tenaga kependidikan UPT Dinas Pendidikan yang berada di garda terdepan, dan memiliki posisi strategis dalam pelaksanaan program PNF di lapangan. Hal ini sejalan dengan UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa tenaga kependidikan merupakan unsur terpenting dalam sistem pendidikan nasional yang diadakan dan dikembangkan untuk menyelenggarakan pengajaran, pembimbingan dan pelatihan bagi peserta didik. Melihat secara realitas bahwa SKB memiliki tugas dan fungsi membuat percontohan program dan mengendalikan mutu program Diklusepora serta sebagai pusat informasi dalam bidang Diklusepora, dengan sasaran program ditujukan kepada mereka yang sebagian besar masyarakat miskin, tidak bermatapencaharian, korban PHK, putus sekolah dan tidak memilik keberdayaan untuk bangun dari penderitaannya.Hal tersebut menuntut pamong belajar untuk memiliki berbagai macam kemampuan dalam menjalankan tugas profesionalnya di lapangan.Di sisi lain seiring dengan atmosfir demokrasi yang telah ditiupkan, menimbulkan tuntutan masyarakat yan semakin besar terutama peningkatan pendapatan, kesejahteraan, pendidikan, serta adanya persaingan lokal, regional dan internasional yang menuntut pamong belajar untuk memiliki kompetensikompetensi lain yang mungkin tidak berhubungan langsung dengan kompetensi profesionalnya sebagai pamong belajar.
Dalam pandangan UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terdapat perbedaan nyata antara tenaga kependidikan dan tenaga pendidik/pengajar. Tenaga kependidikan adalah mereka yang bertugas menyelenggarakankegiatan mengajar, melatih, meneliti,mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan (Pasal 27 ayat 1). Sedangkan tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar (pasal 27 Pamong Belajar SKB Gondokusuman Kota Yogyakarta ayat 3). Tenaga fungsional pamong belajar yang ada di SKB, secara nyata memiliki kompleksitas tugas dalam rangka melaksanakan tugas pokok lembaganya untuk membuat percontohan program dan mengendalikan mutu program Diklusepora serta sebagai pusat informasi dalam bidang Diklusepora. Kompleksitas yang dimaksud adalah bahwa sebagai tenaga fungsional yang berada di SKB, pamong belajar selain wajib memiliki kemampuan sebagai tenaga pendidik yang memiliki tugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik,pamong belajar juga wajib memiliki kemampuan sebagai seorang planer, organisator, fasilitator, motivator, pelayan masyarakat dan problem solver, sehingga tercipta kondisi pembelajaran yang kondusif, berlangsung secara optimal dan hasil-hasilnya berdampak langsung terhadap peningkatan harkat dan martabat kehidupan para peserta didiknya. Bertolak dari pemikiran tersebut di atas, untuk dapat menjalankan tugas profesionalnya, seorang pamong belajar dituntut minimal memiliki tiga kompetensi utama yaitu : (1) Kompetensi Profesional, (2) Kompetensi Personal dan (3) Kompetensi Kemasyarakatan.
1. Kompetensi Profesional
Dalam Keputusan Menkowasbangpan Nomor: 25/KEP/MK.WASPAN/6/1999, yang mengatur tentang jabatan fungsional pamong belajar dan angka kreditnya,dinyatakan bahwa pamong belajar adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dalam rangka pengembangan model dan pembuatan percontohan serta penilaian dalam rangka pengendalian mutu dan dampak pelaksanaan program pendidikan luar sekolah, pemuda, dan olahraga. Dengan demikian kompetensi profesional pamong belajar berdasar pada kepercayaan dan kewenangan yang diberikan oleh pejabat berwenang dengan dilandasi kualifikasi dan kemahiran yang diperoleh melalui pendidikan yang sesuai dan dinyatakan dengan ijazah, minimalnya memiliki kompetensi:
a). Menguasai landasan kependidikan:
mengenal tujuan pendidikan untuk pencapaian tujuan pendidikan nasional, mengenal tugas dan fungsi SKB/BPKB dalam masyarakat, mengenal prinsipprinsip pendidikan luar sekolah.
b). Menguasai prinsip-prinsip pembuatan percontohan dan pengendalian mutu program Diklusepora.
c). Mampu menyusun program pengajaran, bimbingan dan latihan
d). Menguasai bahan pengajaran, bimbingan dan latihan
e). Mampu melaksanakan program pengajaran, bimbingan dan latihan
f). Mampu menilai kegiatan yang telah dilaksanakan
g). Mampu menyelenggarakan administrasi SKB/BPKB
h). Dapat berperan sebagai:
* Fasilitator, menyediakan kemudahankemudahan bagi warga belajar untuk melakukan kegiatan belajar
2. Visi Misi Pamong Belajar
* Pembimbing membantu warga belajar mengatasi kesulitan dalam proses belajar
* Motivator, berupaya menciptakan lingkungan yang menantang warga belajar agar mau melaksanakan kegiatan belajar
* Komunikator, melakukan komunikasi dengan warga belajar dan masyarakat
* Inovator, turut menyebarkan usaha pembaharuan kepada masyarakat
* Organisator, mengelola, kelompok belajar sehingga proses pembelajaran berhasil.
Secara khusus Arifin Ardiwinata (Direktur Diktentis Ditjen Diklusepora) dalam makalah yang disampaikan pada seminar pemberdayaan SKB/BPKB menyongsong pelaksanaan UU No.22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, mengungkapkan bahwa kompetensi dasar bagi pimpinan dan staf Diklusepora adalah:
a) Memiliki Prakarsa
b) Mahir berpikir analitis
c) Orientasi dengan prestasi
d) Kepercayaan diri tinggi
e) Kreatif dan konseptual
f) Saling pengertian
g) Keterbukaan dan bekerjasama
2. Kompetensi Personal
Kompetensi personal adalah kemampuan seorang pamong belajar untuk dapat bersikap dan bertingkah laku sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat, yang dapat diteladani oleh warga belajar dan anggota masyarakat serta mampu menilai diri sendiri. Pasal 4 UU No.2 Tahun 1989 menyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Agar dapat mengembangkan manusia yang utuh, secara personal pamong belajar harus menjadi manusia yang utuh terlebih dahulu, dengan demikian secara personal pamong belajar harus:
a. Mengembangkan kepribadian : beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian mantap dan mandiri serta memiliki tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
b. Berperan sebagai agen moral dan politik: turut membina moral masyarakat, warga belajar serta menunjang upaya-upaya pembangunan.
c. Menjadi model/teladan: memberi contoh yang baik pada warga belajar dan masyarakat.
d. Berpikir kritis analitis: mampu menemukan peluang dalam kesulitan.
e. Memiliki sifat-sifat kepemimpinan : Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangun Karso dan Tut Wuri Handayani.
f. Memiliki kebiasaan untuk bekerja keras.
g. Mau dan mampu untuk belajar terus untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya
3. Kompetensi Kemasyarakatan
Yang dimaksud kompetensi kemasyarakatan adalah kemampuan menempatkan diri sebagai anggota masyarakat dan dapat mengembangkan hubungan yang baik dan harmonis serta dapat bekerjasama kaitannya dengan kompetensi kemasyarakatan dimaksud dalam rangka mencapai Optimalisasi pelaksanaan program Diklusepora di lapangan, seorang pamong belajar dituntut untuk dapat mensosialisasikan peran fungsi SKB/BPKB dan program program Diklusepora ke masyarakat dan mampu menjaring kemitraan yang bersifat aliansi strategis maupun aliansi lisensi. Dengan demikian maka seorang pamong belajar hendaknya :
a. Mampu berinteraksi dengan rekan sejawat dan masyarakat
b. Dapat berkomunikasi dengan siapa saja
c. Punya kepedulian serta memiliki kemampuan untuk melakukan analisis lingkungan mampu melihat potensi masyarakat, melihat sarana/prasarana yang dimiliki dan mampu melihat problema yang ada di masyarakat
d. Memiliki kemampuan menjalin kerja sama dengan lembaga dan instansi lainnya.
4. Kompetensi lainnya
Sesuai dengan tuntutan zaman yang semakin berkembang, agar dapat memenuhi tuntutan masyarakat yang semakin kompleks dan terus menerus berubah serta mampu mengikuti arus globalisasi dunia yang berdampak pada tuntutan peningkatan SDM, maka sudah selayaknya pamong belajar memiliki kompetensi-kompetensi lainnya, antara lain :
a. Menguasai bahasa Inggris sebagai bahasa resmi internasional
b. Memiliki kemampuan aplikasi komputer
c. Memiliki kemampuan mengakses informasi secara cepat
d. Mampu melakukan penelitian secara sederhana.
Menghadapi era globalisasi sekarang ini kualitas SDM lah yang akan menentukan untuk menjadi pemenang dalam persaingan. Keberadaan pamong belajar sebagai tenaga terdepan dalam jajaran Diklusepora ditentukan oleh pamong belajar itu sendiri dalam mengaktualisasikan peran dan fungsinya sebagai tenaga kependidikan yang berperan langsung dalam " Mencerdaskan Kehidupan Bangsa " dan menumbuhkan kemandirian yang berimplikasi pada peningkatan harkat, martabat dan kemampuan peserta didik serta kepercayaan pada diri sendiri.
Disadur dari tulisan :
Dedi Budiono Pamong Belajar SKB Gondokusuman Kota Yogyakarta
Posting oleh ; Hasruddin, S.Pd
Dalam pandangan UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terdapat perbedaan nyata antara tenaga kependidikan dan tenaga pendidik/pengajar. Tenaga kependidikan adalah mereka yang bertugas menyelenggarakankegiatan mengajar, melatih, meneliti,mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan (Pasal 27 ayat 1). Sedangkan tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar (pasal 27 Pamong Belajar SKB Gondokusuman Kota Yogyakarta ayat 3). Tenaga fungsional pamong belajar yang ada di SKB, secara nyata memiliki kompleksitas tugas dalam rangka melaksanakan tugas pokok lembaganya untuk membuat percontohan program dan mengendalikan mutu program Diklusepora serta sebagai pusat informasi dalam bidang Diklusepora. Kompleksitas yang dimaksud adalah bahwa sebagai tenaga fungsional yang berada di SKB, pamong belajar selain wajib memiliki kemampuan sebagai tenaga pendidik yang memiliki tugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik,pamong belajar juga wajib memiliki kemampuan sebagai seorang planer, organisator, fasilitator, motivator, pelayan masyarakat dan problem solver, sehingga tercipta kondisi pembelajaran yang kondusif, berlangsung secara optimal dan hasil-hasilnya berdampak langsung terhadap peningkatan harkat dan martabat kehidupan para peserta didiknya. Bertolak dari pemikiran tersebut di atas, untuk dapat menjalankan tugas profesionalnya, seorang pamong belajar dituntut minimal memiliki tiga kompetensi utama yaitu : (1) Kompetensi Profesional, (2) Kompetensi Personal dan (3) Kompetensi Kemasyarakatan.
1. Kompetensi Profesional
Dalam Keputusan Menkowasbangpan Nomor: 25/KEP/MK.WASPAN/6/1999, yang mengatur tentang jabatan fungsional pamong belajar dan angka kreditnya,dinyatakan bahwa pamong belajar adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dalam rangka pengembangan model dan pembuatan percontohan serta penilaian dalam rangka pengendalian mutu dan dampak pelaksanaan program pendidikan luar sekolah, pemuda, dan olahraga. Dengan demikian kompetensi profesional pamong belajar berdasar pada kepercayaan dan kewenangan yang diberikan oleh pejabat berwenang dengan dilandasi kualifikasi dan kemahiran yang diperoleh melalui pendidikan yang sesuai dan dinyatakan dengan ijazah, minimalnya memiliki kompetensi:
a). Menguasai landasan kependidikan:
mengenal tujuan pendidikan untuk pencapaian tujuan pendidikan nasional, mengenal tugas dan fungsi SKB/BPKB dalam masyarakat, mengenal prinsipprinsip pendidikan luar sekolah.
b). Menguasai prinsip-prinsip pembuatan percontohan dan pengendalian mutu program Diklusepora.
c). Mampu menyusun program pengajaran, bimbingan dan latihan
d). Menguasai bahan pengajaran, bimbingan dan latihan
e). Mampu melaksanakan program pengajaran, bimbingan dan latihan
f). Mampu menilai kegiatan yang telah dilaksanakan
g). Mampu menyelenggarakan administrasi SKB/BPKB
h). Dapat berperan sebagai:
* Fasilitator, menyediakan kemudahankemudahan bagi warga belajar untuk melakukan kegiatan belajar
2. Visi Misi Pamong Belajar
* Pembimbing membantu warga belajar mengatasi kesulitan dalam proses belajar
* Motivator, berupaya menciptakan lingkungan yang menantang warga belajar agar mau melaksanakan kegiatan belajar
* Komunikator, melakukan komunikasi dengan warga belajar dan masyarakat
* Inovator, turut menyebarkan usaha pembaharuan kepada masyarakat
* Organisator, mengelola, kelompok belajar sehingga proses pembelajaran berhasil.
Secara khusus Arifin Ardiwinata (Direktur Diktentis Ditjen Diklusepora) dalam makalah yang disampaikan pada seminar pemberdayaan SKB/BPKB menyongsong pelaksanaan UU No.22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, mengungkapkan bahwa kompetensi dasar bagi pimpinan dan staf Diklusepora adalah:
a) Memiliki Prakarsa
b) Mahir berpikir analitis
c) Orientasi dengan prestasi
d) Kepercayaan diri tinggi
e) Kreatif dan konseptual
f) Saling pengertian
g) Keterbukaan dan bekerjasama
2. Kompetensi Personal
Kompetensi personal adalah kemampuan seorang pamong belajar untuk dapat bersikap dan bertingkah laku sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat, yang dapat diteladani oleh warga belajar dan anggota masyarakat serta mampu menilai diri sendiri. Pasal 4 UU No.2 Tahun 1989 menyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Agar dapat mengembangkan manusia yang utuh, secara personal pamong belajar harus menjadi manusia yang utuh terlebih dahulu, dengan demikian secara personal pamong belajar harus:
a. Mengembangkan kepribadian : beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian mantap dan mandiri serta memiliki tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
b. Berperan sebagai agen moral dan politik: turut membina moral masyarakat, warga belajar serta menunjang upaya-upaya pembangunan.
c. Menjadi model/teladan: memberi contoh yang baik pada warga belajar dan masyarakat.
d. Berpikir kritis analitis: mampu menemukan peluang dalam kesulitan.
e. Memiliki sifat-sifat kepemimpinan : Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangun Karso dan Tut Wuri Handayani.
f. Memiliki kebiasaan untuk bekerja keras.
g. Mau dan mampu untuk belajar terus untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya
3. Kompetensi Kemasyarakatan
Yang dimaksud kompetensi kemasyarakatan adalah kemampuan menempatkan diri sebagai anggota masyarakat dan dapat mengembangkan hubungan yang baik dan harmonis serta dapat bekerjasama kaitannya dengan kompetensi kemasyarakatan dimaksud dalam rangka mencapai Optimalisasi pelaksanaan program Diklusepora di lapangan, seorang pamong belajar dituntut untuk dapat mensosialisasikan peran fungsi SKB/BPKB dan program program Diklusepora ke masyarakat dan mampu menjaring kemitraan yang bersifat aliansi strategis maupun aliansi lisensi. Dengan demikian maka seorang pamong belajar hendaknya :
a. Mampu berinteraksi dengan rekan sejawat dan masyarakat
b. Dapat berkomunikasi dengan siapa saja
c. Punya kepedulian serta memiliki kemampuan untuk melakukan analisis lingkungan mampu melihat potensi masyarakat, melihat sarana/prasarana yang dimiliki dan mampu melihat problema yang ada di masyarakat
d. Memiliki kemampuan menjalin kerja sama dengan lembaga dan instansi lainnya.
4. Kompetensi lainnya
Sesuai dengan tuntutan zaman yang semakin berkembang, agar dapat memenuhi tuntutan masyarakat yang semakin kompleks dan terus menerus berubah serta mampu mengikuti arus globalisasi dunia yang berdampak pada tuntutan peningkatan SDM, maka sudah selayaknya pamong belajar memiliki kompetensi-kompetensi lainnya, antara lain :
a. Menguasai bahasa Inggris sebagai bahasa resmi internasional
b. Memiliki kemampuan aplikasi komputer
c. Memiliki kemampuan mengakses informasi secara cepat
d. Mampu melakukan penelitian secara sederhana.
Menghadapi era globalisasi sekarang ini kualitas SDM lah yang akan menentukan untuk menjadi pemenang dalam persaingan. Keberadaan pamong belajar sebagai tenaga terdepan dalam jajaran Diklusepora ditentukan oleh pamong belajar itu sendiri dalam mengaktualisasikan peran dan fungsinya sebagai tenaga kependidikan yang berperan langsung dalam " Mencerdaskan Kehidupan Bangsa " dan menumbuhkan kemandirian yang berimplikasi pada peningkatan harkat, martabat dan kemampuan peserta didik serta kepercayaan pada diri sendiri.
Disadur dari tulisan :
Dedi Budiono Pamong Belajar SKB Gondokusuman Kota Yogyakarta
Posting oleh ; Hasruddin, S.Pd
1 komentar:
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. ( uu no 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 6, sehingga lebih cocok klo pamong itu di sebut pendidik.
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. pasal 39 ayat 2
Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan,pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. pasal 39 ayat 1
dimana pamong belajar masuk ke ayat 2 pasal 39 sesuai dengan tupoksinya... ( masukan ya pak salam satu hati )
Posting Komentar